- Dok.Kemenkeu
Simak! Arah Kebijakan APBN untuk Dana Desa hingga Otsus di 2024
Insentif Fiskal
Pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah. Hal ini dimaksudkan sebagai penghargaan bagi daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan.
Selain itu, daerah juga akan semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, serta pelayanan dasar publik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan umum pemerintahan.
“Satu terobosan, kita ingin beri insentif lebih besar bagi daerah yang berkinerja baik. Bagaimana instrumen TKD kita kaitkan ke kinerja daerah,” jelas Luky.
Luky pun menyebutkan prinsip dalam pemberian insentif fiskal adalah keadilan, di mana daerah memiliki kesempatan yang sama. Kemudian, dapat diperbandingkan menggunakan pengukuran kinerja dan indikator yang sama.
Lalu, objektif dengan menggunakan pengukuran kinerja yang tidak menimbulkan penafsiran ganda. Prinsip selanjutnya adalah terukur, menggunakan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan dan akuntabel, sehingga data indikator yang diperoleh dari lembaga statistik pemerintah dan/atau K/Lteknis yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta Indikator penilaian merupakan kewenangan dan kinerja pemda langsung.
Lebih lanjut, Luky mengatakan pagu akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama sebesar Rp 4 triliun atas penilaian kinerja tahun sebelumnya.