- tim tvOne - Kemenkeu
Presiden Serahkan DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 untuk Melanjutkan Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural
Penerapan protokol kesehatan berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 secara signifikan. Kasus aktif Covid-19 menurun dari angka puncak di bulan Juli 2021 sebesar 574.135 menjadi 8.093 pada 26 November 2021. Pengendalian Covid-19 dan bauran kebijakan dalam mendukung pemulihan ekonomi berhasil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi tumbuh 3,51% pada triwulan III 2021. Indeks Keyakinan Konsumen terus menguat ke level >100 yaitu di Oktober sebesar 113,4 dan Indeks Manufaktur (PMI) kembali ekspansif ke level 57,2 yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Tahun 2022, pandemi Covid-19 masih tetap menjadi ancaman bagi semua negara di dunia. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai global pandemic, belum juga berakhir. Oleh karenanya perlu terus menjaga kewaspadaan dan meningkatkan pencegahan penularan agar tidak mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi.
“Kita harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir, dan di tahun 2022 pandemi covid masih menjadi ancaman dunia dan juga ancaman bagi negara kita Indonesia. Selain varian lama di beberapa negara telah muncul varian baru, varian omicron yang harus menambah kewaspadaan kita, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural yang sedang kita lakukan serta program pemulihan ekonomi nasional yang sedang kita laksanakan”, terang Presiden saat menyampaikan Pidatonya di Istana Negara Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah dijadikan pedoman untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dalam kondisi extraordinary merespon pandemi Covid-19 yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN Tahun Anggaran 2022. Pemerintah dan DPR bersama-sama menyepakati bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir dan APBN 2022 masih menjadi instrumen penting dalam menghadapi dan menyiapkan Indonesia menghadapi ketidakpastian.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat juga sepakat dalam penentuan batas defisit APBN 2022 diatas 3% sebagai cerminan kondisi tahun 2022 yang masih belum kembali normal dan masih memerlukan dukungan stimulus APBN untuk pemulihan ekonomi dan menghadapi ketidakpastian ancaman Covid-19.
Dengan telah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2021 terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Undang-Undang APBN, masih tetap berlaku sebagai landasan hukum untuk melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam kondisi extraordinary sehubungan dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Fokus APBN 2022