- Dok.Kemenkeu
Tambah Satu Bank Lagi, Kemenkeu Tunjuk Bank Muamalat Salurkan Gaji ASN
Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Keuangan menunjuk PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG) atau payroll bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini menambah jumlah bank yang sebelumnya didaulat oleh Kemenkeu untuk memberikan layanan pengaluran gaji ASN.
Selama ini, Bank Operasional yang ditetapkan sebagai BPG Gaji PNS/Prajurit TNI/Anggota POLRI yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Idonesia (BSI).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pada seremonial penunjukan Bank Muamalat sebagai BPG di di Muamalat Tower, Kamis (26/10/2023) menegaskan bahwa Muamalat ditunjuk sebagai BPG berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor 50/PB/2023 tanggal 16 Mei 2023 lalu.
Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan sejak penunjukan dari Kemenkeu itu, sejumlah instansi pemerintah seperti Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tersebar di Sulawesi, Papua dan Sumatera telah menjalin kerja sama payroll dengan Bank Muamalat.
“Kami mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan kepada industri perbankan syariah yang telah memberikan ruang yang luas bagi bank syariah untuk menjadi penyalur gaji ASN," kata Indra, sebagaimana dikutip Jumat (27/10/2023).
"Atas kepercayaan ini, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar lebih banyak lagi instansi milik negara yang mempercayakan pengelolaan gajinya di Bank Muamalat,” lanjutnya.
Indra menambahkan, Bank Muamalat menawarkan sejumlah benefit kepada ASN di instansi yang membuka rekening payroll di Bank Muamalat.
Para ASN diberikan benefit berupa bebas biaya layanan rekening bulanan, tidak diperlukan setoran awal saat pembukaan rekening, serta tanpa adanya minimum saldo.
Dari sisi pembiayaan, ASN berkesempatan mendapatkan plafond untuk pembiayaan iB Multiguna hingga Rp1 miliar untuk jangka waktu 15 tahun. Adapun untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) tenornya bisa sampai dengan 20 tahun.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengakomodir kebutuhan ASN yang menginginkan produk dan jasa keuangan syariah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pada Bank Umum Secara Terpusat.
Melalui peraturan ini, ASN memiliki opsi produk dan layanan perbankan syariah yang lebih luas dan variatif seperti tabungan haji, pembiayaan syariah hingga produk investasi berbasis syariah seperti sukuk. Adapun bank syariah mendapatkan manfaat berupa peningkatan jumlah rekening nasabah ritel yang nantinya berdampak positif pada peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK).
Sementara mengenai rekam jejak Bank Muamalat, bank ini merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia yang didirikan pada 1 November 1991. Pendirian bank ini digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.(ito)