- Tim tvOne/Pujiansyah
Harga Buah Pinang Lampung Merosot, Buntut Harga Bea Masuk India Naik
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Harga buah pinang lokal di Lampung turun drastis. Harga pinang yang sejatinya Rp12-13 ribu per kilogram, kini merosot menjadi Rp4 ribu per kilogram. Salah satu sebabnya, adalah mahalnya bea masuk pasar ekspor pinang Indonesia ke India.
Hal itu dikatakan eksportir pinang Lampung, M Arif di Bandar Lampung saat kunjungan kerja Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Senin (30/10/2023). "India sekarang ditutup, tidak ada pinang ke sana," kata M Arif.
"Sementara India sebelumnya pasar terbesar pinang Indonesia," lanjutnya.
Diketahui, bea masuk India untuk komoditas pinang mencapai 115 persen. Nilai ini diklaim sangat besar untuk produk ekspor. "Belum lagi saat ini, pinang lagi masa panen, sehingga produk berlebih dan pasar India ditutup, ini jadi sebab harga turun," kata dia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membenarkan mahalnya bea masuk pinang di India. Meski demikian, Zulhas menilai optimis pasar ekspor pinang akan baik-baik saja.
"Karena ekspor pinang ada di negara lain, seperti Bangladesh, Pakistan, Thailand, Taiwan dan Arab Saudi," ucap Zulhas.
Selain pinang, kata Zulkifli, masih banyak komoditas pertanian asal Lampung yang berpotensi dieskpor. Komoditas rempah, seperti pala, lada, dan cengkeh, selama ini menjadi komoditas ekspor unggulan Lampung. Selain itu, buah-buahan lokal, seperti nanas, pisang, dan alpukat, juga berpotensi untuk diekspor ke sejumlah negara.
”Komoditas pertanian kita sebetulnya digemari seluruh dunia. Kemendag membuka akses pasar itu agar produk-produk kita bisa mudah diterima oleh negara (tujuan). Dan memang kita harus meningkatkan kualitasnya,” kata Zulkifli.
Ekspor produk pinang Indonesia telah menghadapi hambatan dalam bentuk bea masuk yang tinggi di beberapa negara tujuan utama, termasuk India, Iran, dan Persatuan Emirat Arab (PEA). India, sebagai salah satu pasar utama, menerapkan bea masuk hingga 108 persen.
Selain itu, India juga memiliki kebijakan Minimum Price Import (MPI) yang mengharuskan impor pinang dengan harga tidak kurang dari Rs251/kg atau sekitar Rp46.300/kg. Hal ini memaksa eksportir Indonesia untuk menjual pinang melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian dagang bilateral dengan India. (puj/wna)