- Dok.Kemenkeu
Konsisten Lakukan Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Implementasikan ‘Core Tax Administration System’ di 2024
Aplikasi Renjani
Salah satu modul utama yang telah diluncurkan adalah aplikasi Renjani. Aplikasi ini menjadi wadah daring untuk menampung relawan pajak yang akan membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak atau calon wajib pajak. Di dalam aplikasi ini nantinya calon relawan pajak dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan pelatihan khusus kerelawanan pajak.
Selain itu, aplikasi lain yang telah diluncurkan adalah chat-bot DJP. Chat-bot ini adalah virtual assistant berbasis kecerdasan buatan yang dapat diakses melalui www.pajak.go.id. Virtual assistant yang diberi nama Fiska dan Fisko dapat digunakan secara mudah dan cepat dalam waktu 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.
Fiska dan Fisko bisa digunakan untuk beberapa informasi utama, seperti NPWP, lupa EFIN, pelaporan SPT, pemadanan NIK-NPWP, dan lain-lain. Untuk pertanyaan-pertanyaan yang lebih kompleks, wajib pajak juga tetap dapat terhubung dengan petugas live chat dengan mengetik 1500200 di kolom chat pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Khusus untuk wajib pajak UMKM, DJP juga telah menyiapkan WA-bot khusus yang dapat memberikan layanan informasi perpajakan daring melalui media Whatsapp dengan nomor seluler 08115615008. WA-bot ini akan menjawab pertanyaan secara otomatis, tanpa melalui agen.
Melalui WA-bot ini, wajib pajak UMKM dapat mengakses informasi NPWP, perubahan data, pajak penghasilan, UMKM dalam perpajakan, dan lain sebagainya. Fitur baru seperti WA-bot dan chat-bot di pajak.go.id ini telah mengidentifikasi lebih dari 600 layanan administrasi DJP.
Ke depan, peran pajak akan menjadi semakin strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah di tengah kondisi nasional dan global yang semakin menantang. Dengan telah digariskannya arah kebijakan nasional untuk menjaga perekonomian Indonesia sebagai upper middle income country dan bahkan mulai mempersiapkan diri untuk melangkah menuju high income country, negara memerlukan sumber pendanaan lebih banyak yang harus dipenuhi melalui pengumpulan pajak secara berkesinambungan.