- Dok.Kemenkeu
Konsisten Lakukan Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Implementasikan ‘Core Tax Administration System’ di 2024
Meskipun Indonesia belum sampai menjadi high income country, namun banyak perubahan besar dan signifikan yang telah dilakukan oleh DJP Kementerian Keuangan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.
Kementerian Keuangan juga telah menggulirkan beberapa kebijakan yang memberikan kemudahan kepada wajib pajak, antara lain pemberian restitusi bagi wajib pajak tertentu yang semakin dipercepat hanya melalui penelitian, penerbitan Surat Keterangan Bebas secara otomatis dengan prinsip trust and verify, serta pengaturan baru terkait natura yang lebih berkeadilan bagi pemberi kerja maupun bagi penerima penghasilan.
Aplikasi Coretax
Inovasi terbaru dari layanan perpajakan kepada masyarakat akan hadir di tahun 2024 dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Sistem yang baru ini akan menjalankan proses bisnis yang telah dirancang ulang dengan mengacu pada 10 Business Directions.
Pada pertengahan tahun 2024, Sistem Inti Administrasi Perpajakan/Core Tax Administration System (CTAS) akan diimplementasikan. Sistem inti ini mengubah sistem informasi DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan akurat.
CTAS tidak hanya berdampak pada sisi teknologi, tetapi juga pada semua pilar Reformasi Perpajakan. Meskipun pegawai DJP memegang peran penting dalam keberhasilan Reformasi Perpajakan, namun tak henti-hentinya DJP mengajak dan merangkul masyarakat agar mengambil bagian dalam mengawal reformasi yang sedang berlangsung untuk satu tujuan yang mulia bagi bangsa dan negara.
Implementasi CTAS tentunya membutuhkan dukungan besar dari berbagai pihak, termasuk dukungan pemerintah daerah sebagai mitra DJP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, tanpa didukung data dan informasi yang berkualitas serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP, CTAS tidak akan berfungsi maksimal.
Peran lembaga internasional pun tak kalah penting dalam proses reformasi perpajakan ini. DJP mendapatkan berbagai ilmu praktik perpajakan terbaik melalui kerja sama dengan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), ATO (Australian Taxation Office), GIZ (Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit), IBFD (Internationaal Belasting Documentatie Bureau), JICA (Japan International Cooperation Agency), AFD (Agence Française de Développement), NTA (National Tax Association), NTS (National Tax Service), dan Prospera.