- IST
Tak Terima Dividen, Pemegang Saham Okinawa Sushi Minta Segera Gelar RUPSLB
Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum para pemegang saham menjelaskan duduk perkara. Bahwa PT ICX Bangun Indonesia, sebuah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang securities crowdfunding atau penyelenggara layanan urun dana melalui pasar modal telah melakukan kesepakatan yang
tertuang dalam tiga perjanjian mengenai penyelenggaraan layanan urun dana penawaran efek bersifat ekuitas berupa saham kepada PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia.
Ketiga surat perjanjian itu bernomor: 041/103.2/BOD/SPn/2021, pada Kamis, 28 Oktober 2021 antara PT Okinawa CPM Indonesia dengan PT Numex Teknologi Indonesia (Sekarang menjadi PT ICX Bangun Indonesia). Lalu, perjanjian nomor: 106/103.2/BOD/SPn/2021 pada Senin, 7 Maret 2022 antara PT Okinawa PIM Indonesia dengan PT ICX Bangun Indonesia dan perjanjian nomor: 106/103.2/BOD/SPn/2021 pada Senin, 30 Mei 2022 antara PT Okinawa Pakuwon Indonesia dengan PT ICX Bangun Indonesia.
Martin mengatakan berdasarkan tiga perjanjian itu, PT ICX Bangun Indonesia selaku penyelenggara menjual saham penerbit yaitu PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa pakuwon Indonesia kepada Investor atau para pemegang saham. PT ICX Bangun Indonesia membuka outlet Okinawa Sushi di dua pusat perbelanjaan di Jakarta dan satu di Jawa Timur.
Martin menyebut ada sejumlah permasalahan yang dilakukan oleh PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa pakuwon Indonesia dalam perjalanan usaha makanan itu. Pertama, ada hal tidak wajar dalam laporan keuangan yang telah di sampaikan kepada para pemegang saham melalu PT ICX Bangun ndonesia. Kedua, pengelolaan usaha tidak sesuai dengan prospektus yang disampaikan pada saat penawaran saham kepada para pemegang saham.
"Sehingga, tidak bisa membagikan dividen," ujar Martin.
Ketiga, PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia mulai mengabaikan upaya pencatatan informasi keuangan menggunakan penyedia sistem akutansi yang ditunjuk. Keempat, tidak ada respons postif dari PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa Pakuwon Indonesia terkait upaya yang telah dilakukan PT ICX Bangun Indonesia baik secara formal ataupun informal terhadap kejanggalan dan permasalahan yang ada pada ketiga perusahaan makanan sushi itu.
Menindaklanjuti itu, Martin mengaku telah bersurat ke enam alamat PT Okinawa CPM Indonesia, PT Okinawa PIM Indonesia dan PT Okinawa PAKUWON Indonesia perihal permohonan untuk dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Surat itu bernomor: 418/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa Pakuwon Indonesia, surat nomor: 419/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa CPM Indonesia, dan surat nomor: 420/MLS/SP/X/2023 yang tertuju kepada Bun Novy selaku Direktur Utama PT Okinawa PIM Indonesia.