- Antara
Pengusaha Logistik E-Commerce Gugat Permendag 31/2023 ke Mahkamah Agung
"Terlebih dampak langsung dari Permendag 31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-Commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp 5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN, belum termasuk pajak pendapatan usaha," ujarnya.
"Dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara di total Rp 10 triliun per tahun," tambahnya. Sonny menerangkan, pihaknya pun sudah menyurati Menkop UKM Teten Masduki terkait dampak pembatasan impor melalui e-commerce. Karena menurutnya, pembatasan impor akan berisiko meningkatkan importasi ilegal.
"APLE pun telah mengirimkan surat kepada Menteri UKM di sertai dengan bukti bukti bahwa pelarangan 13 item busana muslim 2 tahun lalu bukannya berimbas pada peningkatan market share produksi lokal malah menciptakan predatory pricing," imbuhnya.(chm)