Pemkot Batam rekomendasikan UMK 2024 naik 4,1 persen.
Sumber :
  • ANTARA

Pemkot Batam Rekomendasikan UMK 2024 Naik 4,1 Persen

Selasa, 28 November 2023 - 18:03 WIB

Batam, tvOnenews.com- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2024 naik sebesar 4,1 persen atau menjadi Rp4.684.000.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Selasa mengatakan angka tersebut  mengikuti formula penghitungan upah minimum kota (UMK) Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Memakai perhitungan inflasi 2,05 persen, pertumbuhan ekonomi 6,84 persen dan kita ambil alfa 0,3," kata Rudi.


Ia menambahkan besaran kenaikan UMK yang diusulkan oleh Pemkot Batam diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menambahkan untuk usulan kenaikan besaran UMK dari unsur pengusaha yaitu 2,7 persen atau menjadi Rp4.623.000.

Sedangkan untuk kalangan serikat buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau menjadi Rp5.175.000 pada UMK 2024.

Kata Rudi usulan angka UMK tersebut menjadi pertimbangan Gubernur Kepri pada saat mengambil keputusan.

"Rekomendasi besaran UMK Batam yang diusulkan ketiga pihak tadi akan diserahkan kepada Gubernur, selanjutnya akan diputuskan pada 30 November nanti," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan formula penghitungan upah minimum kota (UMK) Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti di Batam, Selasa, mengatakan dalam PP tersebut penghitungan UMK menggunakan formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia menyebutkan pembahasannya melihat pertumbuhan ekonomi Kota Batam dan angka inflasi Provinsi Kepri tahun 2023.

"Pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 6,8 persen, sedangkan untuk angka inflasi berada di angka 2,05 persen. Untuk angkanya tunggu dibahas dulu. Pembahasan juga akan mendengarkan masukan dari pengusaha, dan buruh. Masing-masing ada usulan," ujar Rudi.(ant/bwo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
Viral