- IST
Tidak Dapat Pembagian Keuntungan, Pemegang Saham Desak OJK Periksa Restoran Jepang Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Akibat dividen atau pembagian laba belum kunjung diterima, para pemegang saham restoran Jepang PT Okinawa Sushi akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berkirim surat ke OJK pada 14 November 2023 guna menelusuri dan memeriksa PT Okinawa Central Park Mall (CPM), Okinawa Pondok Indah Mall (PIM), dan Okinawa Pakuwon.
Hal tersebut untuk mendapatkan kebenaran materiil terhadap pengelolaan dana masyarakat yang saat ini sedang meminta pertanggungjawaban.
"Terhadap tidak adanya dividen yang diberikan ataupun potensi-potensi yang lain yang mungkin saja dapat merugikan para pemegang saham," kata Martin, kepada wartawan, dikutip Rabu (29/11/2023).
Martin memastikan, penyelenggara dari layanan urun dana yakni PT ICX Bangun Indonesia tidak dapat dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Menurut dia, penyelenggara sudah beriktikad baik, tetapi justru penyelenggara saham inilah yang memiliki inisiatif pertama untuk menghimpun para investor agar menganalisis memastikan beban kenaikan operasional lazim atau tidak.
"Nah, kalau tidak lazim ayo kita konsolidasi lakukan upaya terbaik supaya bisa mengamankan asetnya. Namun, belum ditanggapi secara baik oleh para pengurus PT Okinawa CPM, PIM dan juga Pakuwon," ucapnya.