- IST
Tidak Dapat Pembagian Keuntungan, Pemegang Saham Desak OJK Periksa Restoran Jepang Ini
Bersama penyelenggara dan timnya, Martin datang ke restoran Okinawa Sushi di Central Park, Jakarta Barat untuk melihat pengunjung serta menu yang disediakan di restoran Jepang itu.
Ia meyakini restoran itu tidak rugi maupun seri, bahkan dirinya turut menduga ada selisih dari penjualan makanan tersebut.
"Selisihnya atau keuntungan ini ke mana, kok enggak dibagikan ke pemegang saham, kan harusnya ketika orang menanam modal dapat keuntungan dong. Kalau enggak buat apaan," ujar dia.
"Masa cuma dia naro duit bantu orang ya mendingan dia bagusan masukin uang itu ke panti asuhan atau non profit organization, lebih jelas bantu kemanusiaan, kita bantu pelaku binsis tapi cuma dapat upahmu besar di surga kan enggak boleh juga," lanjut Martin.
Atas hal itu, ia mengaku telah kembali menyurati terkait permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSL) kepada Komisaris masing-masing perseroan atas nama Jauw Shu Mei.
Martin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari, terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PT Okinawa Sushi. (ebs)