Ilustrasi gerbang tol Cikampek Utama..
Sumber :
  • ANTARA

Perhatikan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Natal dan Tahun baru, Ini Perinciannya...

Kamis, 7 Desember 2023 - 14:36 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 yang juga mengatur pembatasan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Kamis (7/12/2023), mengatakan kebijakan pengaturan lalu lintas di antaranya dengan melaksanakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yakni:

A. Pembatasan di ruas tol

Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Natal (Arus balik 1)
Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Pasca-Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

B. Pembatasan di ruas non tol

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:07
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
Viral