- Dok.Kemenkeu
Wajib Pajak Tak Padankan NIK-NPWP Berpotensi Terkendala Akses Layanan
Jakarta, tvonenews.com - Wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berpotensi terkendala akses layanan perpajakan.
Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti.
Ia menyebutkan, kendala yang akan didapat wajib pajak yakni pada saat implementasi penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) alias core tax.
"Kendala yang akan dihadapi termasuk pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi, dikutip Minggu (10/12/2023).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Dengan memperhatikan kesiapan sistem administrasi yang sedang dibangun, Dwi menuturkan DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak. Untuk waktu pelaksanaan implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan pada pertengahan 2024 saat core tax diimplementasikan.
DJP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak yang akan memiliki interoperabilitas dengan sistem informasi milik DJP, di antaranya yaitu perbankan serta berbagai kementerian dan lembaga.