- Dok.Kemenkeu
Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII
Jakarta - Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan tahun 2045 yaitu Indonesia Maju, salah satu fokus utama agenda Pemerintah pada tahun 2024 melalui transformasi ekonomi diantaranya melanjutkan pembangunan infrastruktur disertai peningkatan kualitas SDM, pengembangan ekonomi hijau (green economy) dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), penguatan reformasi birokrasi, dan simplifikasi regulasi.
Pada tahun 2024, pembangunan infrastruktur akan difokuskan mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Arah kebijakannya antara lain percepatan infrastruktur penggerak ekonomi (konektivitas dan transportasi), energi dan ketenagalistrikan, pangan, penyelesaian pembangunan IKN secara bertahap dan berkelanjutan, perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), infrastruktur pariwisata, dan akses teknologi informasi dan transformasi digital. Guna mendukung prioritas tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran infrastruktur dalam APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp423,8 triliun atau meningkat sebesar 6% dibandingkan outlook anggaran infrastruktur pada tahun 2023 yang diperkirakan mencapai Rp399,6 triliun.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur melalui pembiayaan anggaran (budget financing) diarahkan untuk memenuhi kebutuhan investasi pemerintah, dengan arah kebijakan pembiayaan investasi, antara lain mengembangkan pembiayaan inovatif melalui penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum (BLU), sovereign wealth fund (SWF), dan special mission vehicle (SMV) sebagai dukungan alternatif pembiayaan dalam mendukung akselerasi pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas nasional.
Secara umum, anggaran infrastruktur yang bersumber dari APBN belum sepenuhnya mampu membiayai kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur. Pemerintah pun mendorong keterlibatan badan usaha turut serta dalam pembiayaan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah juga mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif (creative financing) untuk mendorong peran serta badan usaha melalui beberapa skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan skema pembiayaan kreatif lainnya.
Pembiayaan kreatif merupakan inovasi di bidang investasi yang memberikan ruang bagi berbagai sumber pendanaan yang legal agar dapat terlibat dalam pembiayaan infrastruktur. Pembiayaan kreatif diciptakan untuk melengkapi sumber-sumber pendanaan tradisional yang telah berkontribusi pada kegiatan investasi infrastruktur, namun dirasakan masih kurang. Pembiayaan kreatif antara lain muncul melalui inovasi produk keuangan yang didukung dengan pembaharuan regulasi maupun dukungan fiskal (fiscal support).