Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII.
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu

Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII

Senin, 11 Desember 2023 - 09:08 WIB

Melalui skema pembiayaan kreatif ini proyek infrastruktur yang pada awalnya tidak layak secara finansial (financially not feasible) menjadi layak secara finansial (financially feasible). Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan sumber pendanaan yang sebelumnya tidak memungkinkan dimanfaatkan menjadi dapat dimanfaatkan. Melalui pengembangan dan penerapan berbagai instrumen pembiayaan kreatif untuk membiayai berbagai program pembangunan, kita juga dapat mengendalikan utang Pemerintah Pusat dan BUMN. Dengan demikian, ketergantungan terhadap instrumen pembiayaan utang dalam APBN dapat semakin dikurangi, sehingga neraca pemerintah pusat dan negara (sovereign) semakin sehat.

Skema KPBU merupakan solusi pembiayaan kreatif dalam pembangunan infrastruktur dengan mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tersedia memiliki keterbatasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Meirijal Nur dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJKN, pada Jumat (8/12).

Dalam rangka mengembangkan ekosistem pembiayaan kreatif, pemerintah telah menyiapkan berbagai dukungan. Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Melalui skema KPBU tersebut pemerintah juga menyiapkan fasilitas dukungan antara lain berupa penjaminan, fasilitas penyiapan proyek (Project Development Facility/PDF), dan dana dukungan kelayakan proyek (Viability Gap Fund/VGF). 

Selain itu, untuk meminimalkan risiko permintaan dari sisi swasta, pemerintah telah memperkenalkan skema Availability Payment/AP. Pemberian fasilitas dukungan tersebut tidak semata-mata untuk mengurangi risiko namun juga dapat membuat proyek menjadi layak secara finansial sehingga meningkatkan minat dan partisipasi pihak swasta.

Pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU melibatkan peran swasta dengan penjaminan pemerintah. KPBU merupakan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak.

Pelaksanaan penjaminan infrastruktur, lanjut Meirijal, dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII. Penjaminan yang dilakukan oleh PT PII ini dimaksudkan untuk menjamin risiko infrastruktur yang menjadi tanggung jawab bagi penanggung jawab proyek kerja sama serta untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor dalam berinvestasi.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
02:23
03:56
06:46
02:35
01:58
Viral