- Dok.Kemenkeu
Pembiayaan Kreatif Infrastruktur, Dukungan Fiskal, dan Peran PT PII
Peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)
Dalam rangka akselerasi pembangunan infrastruktur Indonesia, PT PII berperan secara aktif terlibat dalam pengembangan proyek-proyek infrastruktur baik pusat dan daerah untuk direncanakan dan dikembangkan dengan skema KPBU maupun non-KPBU. Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo menjelaskan hingga Triwulan III 2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun.
Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi. PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN). Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp 474 triliun.
Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII. Penjaminan non- KPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya. Bentuk penjaminan kepada korporasi padat karya ini adalah berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga salah satu SMV Kemenkeu.
Dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.
Sutopo juga menjalankan peran PT PII sebagai first loss absorber di mana First loss adalah besaran porsi penjaminan dari BUPI yang mendapat penugasan untuk melakukan penjaminan pemerintah. “Melalui mekanisme ini, PT PII berperan sebagai garda pertama yang akan menyerap risiko kerugian akibat gagal bayar. Sehingga, melalui peran ini, PII telah membantu memagari (ring-fence) pemerintah dari timbulnya kewajiban kontinjensi dan meminimalkan kejutan langsung (sudden shock) kepada APBN,” ungkapnya.