Bea Cukai Banten bersama Kejati Banten memusnahkan barang hasil penindakan, Selasa (7/12/2021).
Sumber :
  • tim tvOne - Siti Ma'rufah

Barang Milik Negara Rp14,47 Milyar Dimusnahkan di Merak

Selasa, 7 Desember 2021 - 12:57 WIB

Cilegon, Banten - Bea Cukai Banten bersama Kejati Banten memusnahkan barang milik negara yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 14,47 milyar, Selasa 7 Desember 2021, di Pelabuhan Indah Kiat.

Barang tersebut diketahui berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Lapangan Pelabuhan Merak Mas, Kota Cilegon.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada tahun 2021 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang.

"Yang kita musnahkan hari ini antara lain sebanyak 13.364.929 batang rokok, 88 botol hasil pengolahan tembakau berupa vape, 20 batang cerutu, dan 1932 botol minuman mengandung etil alkohol," kata Rahmat.

Rahmat mengapresiasi kepada seluruh petugas yang terlibat dalam penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Begitu juga dengan telah mempersiapkannya avara pemusnahan tersebut.

"Pemusnahan ini merupakan bukti komitemen kami dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman mengandung etil alkohol dan rokok ilegal. Mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara," ujar Rahmat. (Siti Ma'rufah/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral