- Tim tvOne - Ari Wibowo
Bandara YIA Lunasi Pajak Kepada Pemkab Kulon Progo Sebesar Rp.28,1 Miliar
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kulon Progo Muhadi menjelaskan permohonan pengurangan tarif PBB bisa dikabulkan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami dan lain sebagainya. Hal itu membuat objek pajak menjadi berkurang sehingga tarif yang dikenakan pun ikut berkurang. Di luar faktor, kebijakan pengurangan tidak bisa dilakukan.
"Pandemi COVID-19 itu masuk kategori bencana non alam. Sementara yang ditoleransi di aspek keringanan ini yang sudah diatur dalam beberapa regulasi termasuk perda Kulon Progo no 1 tahun 2021 itu hanya bencana alam yang berkaitan dengan objek pajaknya," ujar Muhadi (9/12/2021).
"Intinya ya mohon maaf kalau ditunjukkan pada aturan yang ada, ya tidak bisa kita berikan keringanan," jelas Muhadi. (Ari Wibowo/Buz).