- Tim tvOne - Ari Wibowo
Bandara YIA Lunasi Pajak Kepada Pemkab Kulon Progo Sebesar Rp.28,1 Miliar
Kulon Progo, DIY - Setelah di tolak Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait pengurangan pembanyaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran terdamapak Pandemi Covid-19, akhirnya PT Angkasa Pura 1 selaku pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan, pihaknya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak melalui pembayaran PBB sehari sebelum tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 Desember 2021.
Adapun besaran pajak yang dibayarkan pihak Banadara YIA sesuai dengan SPPT yaitu 28,1 Miliar.
“Kami telah memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak melalui pembayaran PBB dengan besaran sesuai SPPT yaitu Rp 28,1 Miliar, bahkan pembayaran dibayarkan sebelum tanggal jatuh tempo pada selasa 7 Desember 2021," kata Pandu, Kamis (9/12/2021).
"Ini menjadi komitmen kami sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan bandara, dan sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan serta pengembangan DIY, khususnya Kulon Progo,” tambah Pandu.
Diberitakan sebelumnya pihak bandara YIA mengajukan keringanan nominal lantaran terdampak pendemi COVID-19 pada awal November 2021 lalu. Belakangan permintaan itu ditolak Pemkab Kulon Progo.
Pengajuan keringanan tarif dengan alasan terdampak pandemi COVID-19 dianggap tidak relevan. Di samping itu nominal sekarang sejatinya sudah turun dari sebelumnya yang mencapai Rp78 miliar. Penurunan ini karena nilai jual obyek pajak YIA melebihi Rp 3 triliun.
Kepala Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kulon Progo Muhadi menjelaskan permohonan pengurangan tarif PBB bisa dikabulkan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami dan lain sebagainya. Hal itu membuat objek pajak menjadi berkurang sehingga tarif yang dikenakan pun ikut berkurang. Di luar faktor, kebijakan pengurangan tidak bisa dilakukan.
"Pandemi COVID-19 itu masuk kategori bencana non alam. Sementara yang ditoleransi di aspek keringanan ini yang sudah diatur dalam beberapa regulasi termasuk perda Kulon Progo no 1 tahun 2021 itu hanya bencana alam yang berkaitan dengan objek pajaknya," ujar Muhadi (9/12/2021).
"Intinya ya mohon maaf kalau ditunjukkan pada aturan yang ada, ya tidak bisa kita berikan keringanan," jelas Muhadi. (Ari Wibowo/Buz).