- Didi Syachwani
Harga Cukai Rokok Bakal Naik, Emak-Emak di Kalteng Happy
Kotawaringin Timur, Kalteng - Para emak-emak di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku senang alias happy jika pemerintah jadi menaikkan harga rokok sebesar 12 persen atau hingga Rp40 ribu sebungkus, mulai Januari 2022 mendatang. Sebab, itu berarti ada kesempatan bagi suami mereka untuk berhenti merokok.
Pemerintah menetapkan tarif baru cukai rokok pada tahun depan sehingga menaikkan harga rokok dan produk olahan tembakau lainnya, seperti rokok elektrik atau vape. Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 di angka 12 persen
"Saya justru bersyukur rokok mahal, suami saya mau tidak mau harus mengurangi beli rokok. Kalau misalnya setiap hari sebungkus, berarti suami saya harus menyiapkan uang Rp1,2 juta per bulan," kata Diana, Rabu (15/12/2021).
Diana berharap suaminya kelak berpikir ulang untuk mengeluarkan uang sampai sejuta lebih hanya untuk membeli rokok, "mendingan untuk jajan atau keperluan anak."
Hal yang sama juga diungkapkan para emak lainnya, yang justru akan memperketat uang belanja rokok untuk suaminya yang perokok berat.
"Suami saya sehari merokok minimal 2 bungkus sehari, bayangkan saja kalau sampai harganya nanti sampai Rp40 ribu sebungkus, apa gak habis Rp2,4 juta sebulan?" ungkap Tia.
Menurut Tia, sungguh tega kalau suaminya tidak mengurangi merokok ketika harganya naik.
"Selama ini saya selalu ingatkan suami saya agar berhenti merokok, sebab merokok sangat tidak baik untuk kesehatan. Semoga suami saya mengambil hikmah dari kenaikan harga rokok yang semakin mahal ini," harapnya.
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan mulai 1 Januari 2022 akan ada kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen.
Kenaikan cukai rokok ini tentunya berdampak pada kenaikan harga rokok eceran di pasaran yamg akan mengalami penyesuaian dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau. (Didi Syachwani/act)