- ANTARA
Sebanyak 3,78 Juta Wajib Pajak Telah Isi SPT, DJP Harap Masyarakat Lain Segera Laporkan Pajak Sebelum Waktu Berakhir
Jakarta,tvonenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023. Jumlah ini tercatat hingga 18 Februari 2024.
“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Adapun rincian jumlah tersebut terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan penuturan Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Dwi meminta agar semua wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan segera melakukannya di tempat yang disediakan.
“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.
Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024. Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Terkait dengan sistematika laporan pada SPT kali ini, DJP masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.
Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.
Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.
Progres pengembangan sistem inti perpajakan tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan.
DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai.
DJP dibantu Mahasiswa Bali Sebagai Relawan Pajak Isi SPT Tahunan
Sebanyak 204 mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Bali yang tergabung menjadi Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), siap membantu asistensi wajib pajak di daerah itu dalam melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.
"Para relawan ini sudah mengikuti pelatihan dari Desember 2023 hingga awal Februari 2024," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Waskito Eko Nugroho di Denpasar.
Waskito menyampaikan mahasiswa tersebut telah mendapatkan pelatihan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pelatihan keterampilan berkomunikasi sehingga memiliki bekal yang cukup dalam melaksanakan kegiatan Renjani..
Renjani akan ditugaskan untuk membantu memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring melalui laman pajak.go.id hingga April 2024 dan membantu kegiatan pendukung hingga Desember 2024.
Sebanyak 204 Renjani tersebut merupakan mahasiswa dari Universitas Warmadewa, Politeknik Negeri Bali, Universitas Dhyana Pura, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Mahasaraswati, Universitas Hindu Indonesia, dan Universitas Pendidikan Nasional. (ant/iwh)