Ilustrasi - Petugas beraktivitas di ruang Layanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta..
Sumber :
  • ANTARA

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo, Sesuai Keputusan Dewan Komisioner

Rabu, 21 Februari 2024 - 11:07 WIB

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi kepada nasabah.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant/iwh)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
03:24
02:41
09:00
03:14
05:50
Viral