Arsip - Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Harga Emas Antam Alami Peningkatan Rp2.000, Berikut Rincian Setiap Ukurannya

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi kembali mengalami kenaikan.

Kali ini, kenaikan harga emas batangan Antam mengalami kenaikan Rp2.000 menjadi Rp1.133.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan tercatat berada di posisi Rp1.131.000 per gram pada Rabu (21/2/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp2.000 menjadi Rp1.025.000 per gram, dibandingkan harga buyback pada Rabu (21/2/2024) senilai Rp1.023.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun rinciannya adalah, harga emas batangan ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp616.500. Sementara harga emas batangan 1 gram Rp1.133.000.

Selanjutnya, harga emas 2 gram dijual seharga Rp2.206.000, dan harga emas ukuran 3 gram dijual Rp3.284.000.

Selain itu, harga emas batangan ukuran 5 gram bisa didapatkan seharga Rp5.440.000, dan ukuran 10 gram dijual dengan harga Rp10.825.000.

Kemudian, untuk emas ukuran 25 gram dijual dengan harga Rp26.937.000, dan emas ukuran 50 gram bisa didapatkan seharga Rp53.795.000.

Ukuran 100 gram ke atas juga mengalami kenaikan. Rinciannya adalah emas batangan 100 gram dipatok harga Rp107.512.000. Sementara itu, harga emas ukuran 250 gram dijual dengan harga Rp268.515.000.

Emas batangan ukuran 500 gram bisa dibeli seharga Rp536.820.000, dan yang paling besar emas batangan 1.000 gram dijual seharga Rp1.073.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sebelumnya, di pekan ini pada Senin, Selasa, dan Rabu harga emas batangan Antam mengalami peningkatan Rp3.000 secara stabil.

Hari ini peningkatan berkurang menjadi Rp2.000, namun harga keseluruhan ukuran emas batangan Antam tetap mengalami kenaikan. (ant/iwh)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral