- dok. Humas KPPU
Kenaikan Harga Beras, KPPU Sebut Pengusaha Beras Sulit Temukan Komoditi Beras Selama Akhir 2023 hingga Februari 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami fenomena alasan kenaikan harga pangan, khususnya beras beberapa hari terakhir.
Di dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan, ditemukan setidaknya dua alasan kenaikan harga beras selama 6 bulan terakhir.
Ternyata, kenaikan harga beras memang telah menjadi tren belakangan ini. Beras pun menjadi langka di pasar retail.
Adapun alasan pertama kenaikan harga beras adalah adanya hambatan di hulu atau panen gabah.
Berdasarkan temuan KPPU, ada beberapa faktor yang diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras.
"Beberapa faktor tersebut di antaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktivitas lahan yang relatif rendah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Ia menjelaskan, dari sisi penggilingan padi terdapat informasi mengenai makin banyak usaha penggilingan padi kecil yang tidak memiliki kemampuan bersaing untuk memperoleh gabah hasil panen, jika dibandingkan dengan penggilingan besar.
Selanjutnya, alasan kedua kenaikan harga beras disebabkan adanya hambatan dari sisi produksi dan distribusi beras.
Sejak akhir 2023 hingga awal Februari 2024, para pelaku usaha telah menaymapikan sulitnya menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar.
"Memasuki periode akhir Februari, beberapa daerah sudah melakukan panen, sehingga diharapkan komoditi beras dapat tersedia kembali di tingkat penggilingan padi sampai ke distributor," kata dia lagi.
Temuan KPPU selanjutnya yakni dari Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) mengungkapkan penentuan harga beras dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan dengan produsen.
Hal inilah yang kemudian mempengaruhi secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.
Selain itu, berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, komoditi beras memiliki harga lebih besar daripada harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
KPPU menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai temuan-temuan tersebut.
KPPU juga telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi mengenai harga beras.
"Bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum," ujar dia. (iwh)