Sumber :
- ANTARA
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Fintech dan Kripto, Tetap Memperhatikan Pelindungan Konsumen
Senin, 11 Maret 2024 - 10:02 WIB
Selain itu, POJK 3/2024 dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
POJK itu juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antar pengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini," kata Aman.(ant/ito)