Tiktok Shop.
Sumber :
  • Antara

DPR Anggap Praktik TikTok Shop Manipulatif Manfaatkan Masa Uji Coba

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - DPR menyebut masa transisi atau ujicoba yang diberikan pemerintah kepada Tiktok Shop sudah tidak bisa ditoleransi. Tiktok disebut beroperasi dengan memanipulasi keleluasaan yang diterima dalam 3 bulan terakhir. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tidak mengenal istilah transisi atau migrasi sistem seperti seperti dalih Tiktok.

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," sambung Amin.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, Tiktok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi. Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data antara Tiktok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi. Menurut legislator asal PKS itu, mengawasi betul masa transisi Tiktok Shop yang sebelumnya sempat heboh ditutup karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.

Demi membidik pasar Indonesia, Tiktok bahkan mengakusisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal Tanah Air. 

"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," ujarnya.

Amin bilang, sikap pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat. Kebijakan Amerika dinilai sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negeri Paman Sam.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral