DJP Kemenkeu Himpun Pajak Rp22,18 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital.
Sumber :
  • istimewa - Antara

DJP Kemenkeu Himpun Pajak Rp22,18 Triliun dari Usaha Ekonomi Digital

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp22,18 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 29 Februari 2024.

“Hingga 29 Februari 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp22,179 triliun,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Nilai tersebut terdiri atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, Pajak Kripto Rp539,72 miliar, Pajak Fintech (P2P Lending) Rp1,82 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) Rp1,67 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Februari 2024 pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. 

Jumlah tersebut termasuk empat penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan di bulan Februari 2024 yaitu Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited

Adapun pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:38
19:39
08:06
05:10
07:21
01:23
Viral