Pekerja sedang menyortir telur di peternakan ayam petelur..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ahmidal

KPPU Dorong Pemerintah Menjamin Kesetaraan Peternak Mandiri

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:29 WIB

Medan, Sumatera Utara - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut KPPU, diperlukan penyesuaian kebijakan pemerintah mengatasi potensi pelanggaran, khususnya untuk menjamin kesetaraan bagi peternak mandiri dalam rantai pasok.

Integrasi tersebut dalam bentuk kepemilikan integrator atas pabrik pakan, impor grandparent stock (GPS) dan produksi anak ayam umur sehari (day old chick), peternakan sendiri atau bermitra, kepemilikan rumah potong dan cold strotage, hingga penguasaan atas jaringan distribusi, toko, serta produk olahan. KPPU menemukan bahwa 80 persen pasar dikuasai oleh perusahaan terintegrasi, dan hanya 20 persen dilakukan oleh peternak mandiri.
 
"Integrasi vertikal tidak serta merta dilarang oleh undang-undang. Undang-undang juga tidak melarang perusahaan untuk menjadi besar. Integrasi vertikal pada satu sisi dapat memberikan efisiensi, kepastian bahan baku dan peningkatan akses ke konsumen. Di sisi lain, pelaku integrasi vertikal memiliki kemampuan untuk menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan, atau melakukan praktik diskriminasi," kata Ukay Karyadi, Komisioner KPPU, Kamis (23/2/2021).

Menurut Ukay, pemerintah telah memiliki Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/9/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi (Permentan) dalam mengatur industri tersebut, namun belum dilaksanakan secara optimal.

Untuk itu, KPPU menilai Permentan tersebut perlu diefektifkan dalam hal pelaksanaan atau penegakannya. Khususnya dalam hal memastikan kesempatan bagi pelaku usaha mandiri dengan adanya pembatasan pasokan di hulu melalui pembatasan impor GPS, mengawasi dan menjamin bahwa syarat kepemilikan rumah potong dan cold storage untuk menjaga pasar peternak (kecil atau mandiri), dan melaksanakan pengawasan atas distribusi (baik dari sisi jumlah maupun kualitas) untuk memberikan kepastian bagi peternak dalam melakukan kegiatan usaha.

KPPU juga menilai bahwa Permendag No. 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen perlu ditegakkan, baik dalam harga anak ayam umur sehari (day old chick) maupun pada harga unggas hidup dan telur sehingga menjamin adanya harga input dan harga output bagi peternak mandiri.

Peningkatan pengawasan oleh pemerintah atas aturan tersebut sangat dibutuhkan dalam menjaga agar integrator tidak menghilangkan peternak mandiri dalam industri. Jika integrasi vertikal sudah sangat membahayakan eksistensi peternak, perlu perubahan peraturan untuk memberi perlindungan bagi peternak. (Ahmidal Yauzar/Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral