- Antara Foto
Empat Perusahaan Pelat Merah Dapat Teguran dari Bursa Efek Indonesia, Siapa Saja?
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi peringatan tertulis pada enam perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala.
Empat diantara keenam perusahaan tersebut adalah perusahaan milik negara, yakni PT Danareksa (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset, dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Selain keempat perusahaan pelat merah tersebut, terdapat dua perusahaan swasta yakni PT Energi Mitra Investama, dan PT Medco Power Indonesia yang juga belum menyampaikan laporan keuangannya hingga 1 April 2024.
"6 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan dikenakan Peringatan Tertulis Pertama," jelas Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya.
Keenam perusahaan tersebut, menurut Teuku Fahmi Ariandar, hingga 1 April 2024 lalu, belum menyampaikan laporan keangan auditan per 31 Desember 2024. Oleh sebab itu, sesuai dengan peraturan bursa, maka keenam perusahaan yang belum menyampaikan kewajibannya tersebut disanksi dengan peringatan tertulis pertama.
Kewajiban penyampaian laporan keuangan berkala bagi perusahaan tercatat telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
Selain keenam perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangannya, BEI mencatat bahwa 54 Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2023.