- Istimewa
Langkah Indonesia Hadapi UU Deforestasi Eropa, Data Ini Jadi Jurus Menteri LHK agar Ekspor Tak Terancam
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia berencana melakukan diplomasi guna menghadapi Regulasi Deforestasi Eropa (EUDR) yang mengancam ekspor Tanah Air.
EUDR yang juga dikenal sebagai Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Eropa adalah seperangkat aturan terkait penerapan uji tuntas pada perusahaan yang hasil produksinya terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan.
Setidaknya, ada 7 komoditas yang diatur dalam UU Anti Deforestasi Eropa, di antaranya adalah minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), daging, kopi, kakao, kedelai, kakao, dan karet.
Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan bahwa RI siap berdiplomasi dengan menyajikan data tutupan hutan dan metodologi ilmiah.
"Kita punya data base hutan dengan Simontana (Sistem Monitoring Hutan Nasional) yang cukup detail," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Mengutip Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Indonesia berpotensi dapat kehilangan penerimaan dari ekspor ke Uni Eropa sekitar 5,15 miliar dolar Amerika.