Ilustrasi - THR lebaran 2024 dari Kementerian Keuangan untuk ASN,TNI,Polri, dan Pensiunan.
Sumber :
  • Dok Antara

Kemenkeu Telah Salurkan THR Sebesar Rp40,77 Triliun untuk ASN,TNI, Polri, dan Pensiunan per 9 April 2024: Ada yang Belum Menerima?

Selasa, 9 April 2024 - 15:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan hari raya (THR) adalah hal yang ditunggu-tunggu saat Hari Raya, tak terkecuali bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Per Selasa (9/4/2024), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyalurkan THR sebesar Rp40,77 ke hampir seluruh ASN,TNI, Polri, dan pensiunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Dalam keterangannya, Deni Surjantoro menjelaskan anggaran penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personil.

“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker,” kata Deni.

Menurutnya, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang jumlahnya sebanyak 84 K/L, telah mengajukan THR.

Sedangkan pembayaran THR pensiunan tercatat mencapai Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari seluruh total 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.

Adapun untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sudah sebesar Rp13,54 triliun.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun antara lain adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima adalah 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR dan gaji ke-13 mampu menggerakkan daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral