- Hong Kong Customs and Excise
Modus Baru Penyelundupan, Emas Disamarkan Jadi Suku Cadang, Ini Penampakan Kompresor Udara Senilai Rp170 Miliar
Seorang Tersangka
Otoritas Bea Cukai Hong Kong berhasil mendeteksi upaya penyelundupan ini pada 27 Maret 2024 lalu. Dan setelah melalui investigasi lanjutan, seorang tersangka berusia 31 tahun yang diduga terlibat telah ditahan sejak Rabu pekan lalu.
Namun, tersangka ini kemudian dilepas setelah membayar uang jaminan. Kendati demikian, Otoritas Bea Cukai Hong KOng tetap melanjutkan kasus ini.
Dalam aturan hukum di Hong Kong seseorang yang terbukti bersalah dalam penyelundupan barang terancam dihukum 7 tahun penjara, dengan denda maksimal 2 juta dolar Hong Kong.
Hong Kong yang menjadi hub perdagangan emas terbesar dunia, pada Februari 2024 lalu juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan emas batangan. Selain itu, kasus penyelundupan emas yang disembunyikan di kendaraan menuju Makau juga berhasil digagalkan.
Namun, kedua upaya penyelundupan ini nilainya hanya sekitar 1 juta dolar AS, atau jauh lebih kecil dari nilai penyelundupan terbaru yang berhasil diungkap.