Potret Prilly Latuconsina yang terciduk menggunakan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang bukan haknya.
Sumber :
  • Instagram / @prillylatuconsina96

Geger Prilly Latuconsina Terciduk Pakai Gas LPG 3 Kg, Dirjen Migas: Nanti Minta Bantuan Aparat, Itu Bukan Haknya

Selasa, 16 April 2024 - 17:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji angkat bicara terkait artis Prilly Latuconsina yang terciduk memakai tabung gas LPG 3 kg.

Seperti diketahui, LPG 3 kilogram bersubsidi memang tidak semestinya dipakai oleh pihak-pihak yang mampu, apalagi seorang artis terkenal. Oleh karena itu, Prilly Latuconsina sempat mendapat cibiran dari publik hingga viral di media sosial akibat ketahuan pakai LPG bersubsidi.

Terkait hal tersebut, Dirjen Migas Tutuka memberi imbauan kepada seluruh masyarakat yang tidak berhak menggunakan LPG bersubsidi.

Pasalnya, gas LPG bersubsidi diluncurkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu saja.

“Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain (yang kurang mampu),” ujar Tutuka saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Foto: Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. (Antara)

Kementerian ESDM, lanjut Tutuka, akan melakukan langkah preventif untuk mencegah subsidi LPG yang tidak tepat sasaran. Langkah preventif yang dimaksud tentu saja adalah menempuh jalan regulasi.

“Kami sudah punya sistem, sudah terdaftar 161 juta NIK. Nah, itu nanti kalau dia mau beli kemudian tunjukkan KTP-nya dan ternyata tidak dalam kelompok itu, kan nggak bisa (beli),” tutur Tutuka.

Namun, Kementerian ESDM tentu tidak bisa memberi sanksi secara langsung kepada masyarakat yang menyalahgunakan subsidi tersebut. 

Menurut dia, perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi preventif tersebut.

“Nanti kami minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) adalah preventif,” ujar Tutuka.

Lebih lanjut, langkah konkret yang akan dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung Gas 3 kg agar subsidi LPG tepat sasaran.

Selain merevisi Perpres 104/2007, Tutuka mengatakan bahwa pemerintah juga bakal melanjutkan pembahasan soal revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak setelah libur Lebaran.

“Yang penting bagi kami adalah subsidi itu tepat sasaran. Baik BBM, LPG, maupun yang lain tepat sasaran. Itu intinya,” ujar Tutuka. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:12
06:43
02:13
01:45
25:31
03:07
Viral