- Antara Foto
Bisnis Spa Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2024, Pengusaha di Bali Kebingungan Cari SDM Yang Punya Kualifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk spa mulai bulan Oktober 2024, ternyata membuat pengusaha bisnis spa di Bali kebingungan. Pasalnya, pengusaha mengaku kesulitan untuk mendapat tenaga kerja yang memiliki kualifikasi, sesuai dengan standar halal.
Para pengusaha bisnis spa di Bali mengaku belum siap jika kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan pada Oktober 2024 mendatang. Bukan hanya dari sisi produk terkait spa, bisnis jasa layanan spa juga masih belum memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang punya kualifikasi halal.
I Wayan Pande Suana, pengusaha dan penyuplai berbagai produk spa, sabun, dan sampo untuk di sejumlah hotel di Bali mengaku membuatuhkan tenaga kerja sebagai penanggung jawab dan penyelia produk terkait kebijakan wajib sertifikasi halal.
"Kalau untuk tenaga produksi dan administrasi secara umum itu tidak masalah. Tetapi SDM dengan spesifikasi yang memahami halal ini yang masih kesulitan. Apalagi wajib sertifikasi halal ini akan diberlakukan pada Oktober mendatang," kata pemilik usaha berbendera Bungan Jepun di Kabupaten Badung, Bali akhir pekan lalu.
Padahal, menurut pria yang telah membuka usahanya sejak 2010 ini, permintaan produk spa khususnya yang herbal terus meningkat sejalan dengan tumbuhnya kunjungan wisatawan ke Bali.
UD Bungan Jepun selama ini menjadi penyuplai produk untuk spa, hotel, hingga salon. Bungan Jepun menyediakan berbagai peralatan dan produk spa antara lain body scrub, aroma terapi, sampo, sabun, esentia dan sebagainya. "Produk spa itu 'kan kiblatnya ke Bali. Jadi, saya optimis permintaan akan terus meningkat," ujarnya.
Di Bali konsumennya terbanyak dari hotel-hotel di kawasan Nusa Dua, Kuta bahkan hingga ke Kabupaten Buleleng serta sejumlah daerah di Nusantara. Sebelum pandemi COVID-19, bahkan Pande Suana sempat ekspor ke Rusia.