- Indofarma
Kasus Indofarma Tak Bayar Gaji dan THR Karyawan sejak Maret 2024, DPR Singgung Kasus Kegagalan Impor Obat-obatan: Bermasalah
Jakarta, tvOnenews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) ramai menjadi sorotan lantaran belum membayarkan gaji dan THR karyawan sejak Maret 2024.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak melihat bahwa persoalan Indofarma kemungkinan memiliki duduk persoalan yang jauh lebih serius.
Perusahaan farmasi milik BUMN tersebut memang diketahui tengah mengalami kondisi keuangan yang karut marut.
"Kasus ini muncul karena kondisi keuangan PT Indofarma yang tidak sehat alias bermasalah," kata Amin Ak dikutip dari keterangan resmi, Kamis (18/4/2024).
Buruknya kondisi keuangan Indofarma selama ini disebut-sebut karena kesalahan perhitungan dalam menghadapi pandemi Covid-19, khususnya soal penyediaan obat-obatan.
Sebagai perusahaan farmasi pelat merah, Indofarma sempat mendapatkan mandat untuk mengimpor bahan baku dan memproduksi obat-obatan Covid-19.
Namun karena pandemi akhirnya melandai lebih dulu dari yang diperkirakan, maka banyak bahan baku dan stok obat yang sudah diimpor dan akhirnya tidak terjual.
Kendati demikian, Amin Ak selaku anggota DPR yang membidangi industri dan investasi merasa bahwa kemungkinan masih ada persoalan yang jauh lebih besar dari soal tersebut.
“DPR perlu mengkaji hal ini lebih lanjut, karena kemungkinan ada faktor lain yang menjadi penyebab, bahkan pengaruhnya bisa jauh lebih besar,” kata anggota dari Fraksi PKS tersebut.
Menurut Amin, kasus kegagalan perencanaan impor bahan baku obat yang dilakukan Indofarma tersebut adalah contoh ketergantungan negara pada impor bahan baku obat. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendesak agar pemerintah melakukan melakukan perubahan dalam industri farmasi nasional.
“Pemerintah harus melakukan transformasi radikal terhadap industri farmasi dan obat-obatan untuk mengurangi ketergantungan pada impor,” tambah Amin.
Indofarma Akui Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan
Melalui keterangan resmi pada Rabu (17/4/2024) malam, Indofarma mengakui bahwa mereka belum bisa membayar gaji dan THR karyawan sejak Maret 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary Indofarma Warjoko Sumedi dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI)
"Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," sebagaimana disebutkan Warjoko Sumedi dalam keterbukaan informasi BEI.
"Hal itu disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, akan tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." tambahnya.
Pada keterangan resminya, Warjoko selaku Corporate Secretary menyampaikan bahwa laporan keuangan perusahaan saat ini sedang diaudit.
"Kondisi keuangan Perseroan akan disampaikan pada Laporan Keuangan yang saat ini masih dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik," tulisnya dalam keterangan di Bursa Efek Indonesia.
Lebih lanjut, Indofarma menyampaikan bahwa pembayaran THR Karyawan sudah masuk dalam proposal biaya operasional yang akan diusulkan ke tim pengurus PKPU Sementara. (rpi)