Presiden Jokowi Sebut Kripto Jadi Pola Baru Pencucian Uang, Ada Indikasi Aset Kripto Senilai Rp139 Triliun Disalahgunakan di Tahun 2022.
Sumber :
  • Antara Foto

Presiden Jokowi Sebut Kripto Jadi Pola Baru Pencucian Uang, Ada Indikasi Aset Kripto Senilai Rp139 Triliun Disalahgunakan di Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 10:33 WIB

Dengan perkembangan teknologi saat ini, Preside Jokowi mengakui upaya penanganan tindak pidana pencucian uang menjadi semakin sulit, dan harus dilakukan secara komprehensif.  

"Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi, ini yang penting," kata Presiden Jokowi. 

UU Perampasan Aset

Sejak Oktober 2023 lalu, Indonesia secara resmi telah anggota penuh dari Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering and Terrorism Financing mulai Oktober 2023.

Presiden Jokowi menilai, hal tersebut merupakan pengakuan dunia internasional atas Indonesia, terutama menyangkut efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi di lapangan terhadap anti pencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia.

Untuk mengatasi pencucian uang, Presiden Jokowi menyebut masih ada dua pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah yakni tentang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, dan juga pembatasan uang kartal. 

"Kita telah mendorong mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset kepada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR, dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," jelas Presiden Jokowi. (ant)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral