- Humas Setkab/Jay
OJK Sudah Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Presiden Jokowi Akan Bentuk Satgas Penanganan Judi Online
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah penutupan situs judi online hingga pemblokiran 5.000 rekening terkait judi online, ternyata tidak cukup untuk memerang modus tindak pidana ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penangan judi online.
Untuk memerangi judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (18/04/2024).
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.
Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.
Blokir 5.000 Rekening
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
Dia mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.
Meski ribuan rekening telah diblokir, Mahendra Siregar mengaku langkah tersebut belum efektif memerangi judi online. Pasalnya, modus pelaku judi online yang dilakukan secara lintas negara menjadi tantangan bagi otoritas.