- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Tegas! Kemkominfo Putus Jaringan RT RW Net Ilegal, Budi Arie: Tidak Ada Izin!
Jakarta, tvOnenews.com - Marak praktik jual beli layanan internet rumah tanpa izin atau RT/RW Net Ilegal. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun mengambil langkah tegas.
Layanan internet disebut Budi Arie di lingkungan RT/RW tidak mengantongi izin, sehingga merugikan negara dan perlu diberikan tindak tegas.
"Kita kan ingin ruang digital kita kondusif sehingga semua yang, ini kan kita takut disalahgunakan kan. Ini enggak ada izinnya," ujar Budi Arie di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Di sisi lain, Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) ini pun menyatakan perlu ada keadilan dalam menerapkan regulasi.
"Sementara kita kan harus fair dalam memberikan regulasi terhadap semua pelaku usaha, tidak boleh ada pilih kasih, kasihan publik nanti," jelasnya.
Upaya tindakan yang diambil oleh Kemkominfo adalah melakukan pemutusan terhadap jaringan tanpa izin tersebut.
"Kalau enggak ada izin ya tutup aja," tandasnya.
Namun dia enggan membeberkan angka berapa jaringan RT/RW Net Ilegal yang sudah ditutup. Menurut dia masih dalam tahap pelaporan.
Sebagai informasi, jaringan RT/RW Net ini dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Untuk operasional RT/RW Net sendiri melibatkan pihak penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Pada 2023 hingga Maret 2024, setidaknya Kemkominfo telah menertibkan sebanyak 150 oknum penyedia RT/RW Net ilegal. Sanksinya teguran hingga pidana. (agr/hap)