Ilustrasi - Mata uang kripto Bitcoin.
Sumber :
  • Istimewa

Aset Kripto Sering Jadi Wadah Pencucian Uang dan Transaksi Gelap, Indodax Klaim Punya Sistem Pengawasan Ketat Seperti Ini

Jumat, 19 April 2024 - 19:46 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia saat ini tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi aset kripto.

Pasalnya, kripto sangat rawan dijadikan wadah sebagai transaksi gelap termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Presiden Jokowi bahkan baru-baru ini memaparkan bahwa indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar USD atau setara Rp139 triliun sepanjang tahun 2022.

Mata uang kripto memang cukup populer dijadikan alat transaksi digital karena menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.

Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. 

Lewat berbagai properti dan penawaran yang unik, bitcoin memungkinkan penggunaan menarik yang tidak dapat dicakup oleh sistem pembayaran konvensional.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral