- Istimewa
Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Beruntun Tapi Rupiah Terus Melemah, Kemana Amblasnya Dolar Hasil Ekspor?
Jakarta, tvOnenews.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto belum lamaa ini menyampaikan bahwa neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus selama 47 bulan berturut-turut.
Jika ditotal, surplus neraca perdagangan Indonesia sejak 47 bulan terakhir tembus hingga US$165,21 miliar.
Akan tetapi, surplus neraca perdagangan seolah berbanding terbalik dengan cadangan devisa (cadev) Indonesia periode Maret 2024 yang tercatat turun US$3,6 miliar menjadi US$140,4 miliar.
Selain itu, suplai dolar Amerika Serikat dari keuntungan neraca perdagangan seolah tak mampu menopang rupiah. Nyatanya, rupiah terus mengalami depresiasi hingga 0,89% pada Maret 2024.
Hingga Senin 22 April 2024 sore, Airlangga tak membantaah bahwa rupiah masih terdepresiasi hingga 5,16 persen year to date (ytd) atau berada di level Rp16.235.
Lantas, kemana amblasnya dolar dari devisa hasil ekspor (DHE)?
Terkait hal tersebut, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar eksportir tertib memarkirkan dolar hasil ekspornya ke sistem keuangan Indonesia.
"Ini kan masih proses yang berjalan, kemarin juga masih sosialisasi sampai bulan Desember. Tentunya devisa hasil ekspor terus kita sosialisasikan, terus nanti kita akan lakukan evaluasi," ujar Airlangga dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Selain itu, Airlangga juga mengatakan tingkat kepatuhan (compliance) devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sejauh sebenarnya cukup baik.
“Compliance sudah cukup baik, terutama (industri) ekstraktif. Memang ada beberapa yang minta kebijakan tertentu, namun kita masih lihat,” ujar Airlangga.
Namun demikian, Airlangga tidak menyebutkan secara spesifik tingkat persentase kepatuhan para eksportir dalam kebijakan DHE. Menurutnya, hal itu perlu menunggu hasil perhitungan dari Bank Indonesia (BI).
“Nanti dievaluasi dari BI. Nanti kita lihat. Tentu kita akan evaluasi setiap bulan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah mencanangkan rencana pembahasan revisi ketentuan DHE yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor.
"PPH DHE sudah mulai dibahas. Dari Kementerian Keuangan sudah ada PMK-nya, sehingga tentu diharapkan bisa menaruh (DHE) di Indonesia dengan bunga yang bersaing, dengan negara tetangga. Selain itu dibebaskan dari perpajakan PPH," tegasnya.