- Antara Foto
Harga Beras Naik Tinggi, HKTI Minta Harga Beli Gabah (HPP) di Tingkat Petani Naik Jadi Rp6.757 per Kg
Jakarta, tvOnenews.com - Seiring dengan naiknya harga beras di pasaran, para petani menuntut pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani.
HPP gabah ini menjadi acuan harga gabah di tingkat petani, karena merupakan harga patokan tertinggi yang bisa digunakan Bulog untuk membeli gabah dari petani.
Seiring dengan rencana revisi HPP, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan agar HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp6.757 per Kg dari yang sebelumnya Rp5.000 per Kg.
“Bapanas (telah) mengundang dan berdiskusi dengan semua stakeholder pertanian. Dalam pertemuan tersebut HKTI telah mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik menjadi Rp6.757 per Kg,” kata Direktur Eksekutif HKTI Subuh Prabowo dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Kenaikan HPP menjadi Rp6.757 per Kg tersebut, menurut HKTI, sudah menjamin 30 persen keuntungan plus 10 persen jaminan risiko dari biaya pokok produksi gabah oleh petani.
"HPP ini jadi insentif dan ikhtiar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Petani harus dijamin untung sehingga petani semakin bergairah untuk menanam padi. Muaranya petani sejahtera dan ketersediaan pangan meningkat," kata Subuh Prabowo.
Apresiasi Pemerintah
Subuh Prabowo mengapresiasi sikap pemerintah, dimana setelah penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) GKP 2023, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus berkomitmen untuk melakukan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) gabah.
HKTI berharap dengan nantinya ada kebijakan HPP baru, maka Bulog semakin proaktif menyerap dan membeli gabah petani.
“Bulog harus segera penuhi gudang-gudangnya dengan menyerap gabah petani. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dipenuhi dari gabah petani,” kata Subuh Prabowo.
Untuk semakin menjamin kepastian harga gabah, HKTI mengusulkan konsep harga dasar dan harga tertinggi untuk gabah yang berlaku untuk semua usaha perberasan, BUMN dan swasta. Dan diberlakukan sanksi bagi yang membeli di bawah harga dasar atau sebaliknya.
Konsep harga dasar dan harga tertinggi, dalam pandangan HKTI, juga memberi jaminan harga kepada pelaku usaha perberasan dan konsumen. Harga gabah dan beras menjadi relatif stabil dan terukur. (ant)