- Freeport
Bea Keluar Freeport ke Indonesia Meroket Tajam di Kuartal I 2024, Pemerintah Terima Pungutan Ekspor Rp2,5 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan tambang emas terkemuka PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan kenaikan jumlah setoran beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas kepada Pemerintah Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2024, beban bea keluar atau pungutan ekspor yang disetor Freeport ke pemerintah RI mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) selama kuartal I-2024.
Jumlah tersebut jika dirinci, meliputi bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta atau sekitar Rp1,5 triliun. Sedangkan, bea keluar emas sebesar US$59 juta atau setara Rp953 miliar serta perak dan lainnya US$3 juta atau sekitar Rp48,4 miliar.
Setoran bea ekspor tersebut mengalami peningkatan berkali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023, yakni sebesar US$17 juta atau sekitar Rp274 miliar, dengan rincian US$10 juta atau Rp161,5 miliar untuk tembaga dan US$7 juta atau Rp113,1 miliar untuk emas.
“PTFI dikenakan bea keluar sebesar US$156 juta di kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan. PTFI saat ini membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” sebagaimana dikutip melalui laporan resmi Freeport-McMoRan Inc, Rabu (23/4/2024).
Sementara itu, perseroan dibebankan tarif bea keluar sebesar 2,5% pada kuartal I-2023. Hal itu menyusul proyek smelter di kawasan industri JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur yang sudah hampir selesai dibangun dan siap beroperasi.