- Antara Foto
Lolos dari Bukaka, PT Waskita Karya Tbk Kembali Terjerat PKPU dan Digugat Tiga Krediturnya di Pengadilan
Hingga kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih belum menunjuk hakim untuk kedua perkara tersebut. Demikian juga tentang proses atau jadwal sidang di pengadilan.
"Dapat disampaikan bahwa sampai hari Senin, tanggal 22 April 2024, Perseroan belum menerima relaas PKPU 116 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Muhammad Hanugroho.
Sehubungan belum jelasnya materi perkara tersebut, maka PT Waskita Karya Tbk mengaku belum bisa mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.
Jeratan PKPU
Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk yang mengalami kerugian triliunan rupiah sejak 2020 telah berkali - kali mendapat gugatan dari beberapa kreditur.
Terakhir adalah permohonan PKPU dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk yang mengajukan permohonan PKPU dengan Perkara No. 390 /Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah sidang pertama diadakan pada tanggal 1 Desember 2023 di PN Niaga Jakarta Pusat, kedua belah pihak akhirnya telah mencapai kesepakatan.