- ANTARA Foto
Geger Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam karena Bikin Minimarket Kalah Saing, Kemenkop UKM: Justru Berlaku Sebaliknya
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan respons terkait kabar heboh tentang warung Madura yang dilarang buka 24 jam.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa bahwa tidak pernah ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan 24 jam.
Terkait ramai pemberitaan terkait yang mengimbau pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah, Arif memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan.
Arif menyampaikan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Menurutnya tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.