Kronologi Alat SLB Tunanetra Ditahan di Bea Cukai sampai 16 Bulan, Sri Mulyani Sebut Pihak Sekolah Penerima Tak Lanjut Urus Dokumen, Padahal....
Sumber :
  • Instagram @smindrawati

Kronologi Alat SLB Tunanetra Ditahan di Bea Cukai sampai 16 Bulan, Sri Mulyani Sebut Pihak Sekolah Penerima Tak Lanjut Urus Dokumen, Padahal...

Senin, 29 April 2024 - 08:28 WIB

Jakarta tvOnenews.com - Begini kronologi alat SLB tunanetra sampai ditahan di Bea Cukai hingga 16 bulan, ternyata kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pihak penerima tidak melanjutkan mengurus dokumen.

Usai viral di media sosial mengenai alat SLB tunanetra yang ditahan di Bea Cukai (BC) hingga 16 bulan, Sri Mulyani mendatangi BC untuk melakukan koordinasi.

Menurut Sri Mulyani, alat SLB tunanetra tersebut berupa 20 buah keyboard yang dikirimkan 18 Desember 2022, lebih dari satu tahun yang lalu tertahan di Bea Cukai.

"Barang yang dikirimkan untuk sekolah luar biasa, barang tersebut adalah keyboard 20 buah dan barang kiriman tersebut oleh perusahaan jasa titipan, dalam hal ini DHL yang tertanggal 18 Desember 2022. Jadi, sudah cukup lama," kata Sri Mulyani, usai kunjungannya di Bea Cukai, dikutip Senin (29/4/2024).

Sri Mulyani menjelaskan, nilai barang tersebut di atas 1.500 dolar AS sehingga pihak jasa pengirim mengajukan pemberitahuan import barang khusus.

Adapun pemberitahuan tersebut dibuat pada 28 Desember 2022 kepada pihak penerima.

Hal ini menyebabkan perubahan tujuan pengiriman dari sekolah luar biasa (SLB) sebagai badan menjadi kepada perorangan yakni kepala sekolah yang bersangkutan.

Menurut pengakuan Sri Mulyani, pihak Bea Cukai telah meminta dokumen pendukung untuk permohonan itu.

Namun, lanjut dia, pihak penerima atau sekolah tidak melanjutkan mengurus dokumen pendukung untuk alat SLB tunanetra.

"Proses ini tidak dilanjutkan, menyebabkan barang itu terkatung-katung dan dalam perlakuan Bea Cukai disebutkan sebagai barang tidak dikuasai," kata dia lagi.

Alat SLB Ditahan Bea Cukai Viral di Media Sosial

Belakangan, ramai di media sosial X melalui akun @ijalzaid mengenai alat SLB tunanetra yang ditahan di Bea Cukai.

Di situ dijelaskan bahwa barang yang bersangkutan adalah hibah untuk sekolah luar biasa.

Sri Mulyani lalu menjelaskan, bahwa Bea Cukai memang menangani berbagai kebutuhan masyarakat dan jenis pengiriman barang dalam bentuk hibah.

Kini, pihak Bea Cukai telah mengontak dan berkomunikasi langsung dengan pemilik akun media sosial X yang membuat berita ini viral.

"Saat ini, ada komunikasi dan respons yang baik. Saya telah meminta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah ini termasuk kebutuhan perlengkapan dokumentasi dan juga perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah apa lagi untuk keperluan sekolah luar biasa," kata dia.

Lebih lanjut, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akan berusaha menyelesaikan pengiriman barang ini pada Senin (29/4/2024).

Pihak Penerima Akui Sudah Urus Dokumen

Di dalam unggahan viral akun @ijalzaid, dijelaskan bahwa saat pertama kali Bea Cukai meminta dokumen kelengkapan, pihak sekolah sudah mengirimkannya.

Namun, ada masalah pada penetapan harga barang karena itu adalah prototipe dari Korea Selatan.

"Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena barang merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut," tulis akun itu.

Akhirnya, pihak Bea Cukai mengirimkan surat elektronik tentang penetapan harga barang serta pajak yang harus dibayar.

Pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak karena itu adalah barang hibah, namun tetap mengirimkan dokumen yang dibutuhkan.

Meski demikian, kini usai Bea Cukai didatangi Sri Mulyani pihak sekolah sudah mengkonfirmasi bahwa ada titik terang dari kasus alat SLB yang ditahan ini.

"Alhamdulillah sudah ada arahan untuk penyelesaian. Insya Allah mulai hari Senin pihak sekolah bersurat berjenjang ke dinas pendidikan untuk meminta dibuatkan surat permohonan bebas bea. Terimakasih," tulis akun tersebut. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral