Sumber :
- Tim tvOne/Gani
Gempar Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bos Bea Cukai Beri Tanggapan
Senin, 29 April 2024 - 17:40 WIB
Untuk barang kiriman Taptilo ini, petugas Bea Cukai kemudian menetapkan bea masuk dan pajak sebesar Rp116,61 juta rupiah atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) tersebut. (ags/ebs)