- Tangkapan layar
Ribut Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam sampai Jadi Perhatian Presiden Jokowi, Menteri Koperasi dan UKM: Tidak Boleh Ada Peraturan Itu
“Jadi momentum ini akan kami gunakan juga untuk meninjau ulang seluruh peraturan daerah. Karena arahan dari Presiden tidak boleh ada peraturan ini,” kata Teten di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Kemenkop UKM justru mendorong dan mendukung supaya pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern.
Hal tersebut diharapkan akan membuat iklim usaha yang lebih baik dan sehat untuk pelaku UMKM.
Dia lebih lanjut mengapresiasi warung-warung kelontong milik warga yang selama ini telah banyak membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat dan menyerap produk-produk lokal.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021, Teten menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan terus mendorong implementasi dari kebijakan afirmasi 40 persen belanja pemerintah untuk UMKM, 30 persen ruang berjualan pada infrastruktur publik untuk UMKM, dengan harga sewa sekurang-kurangnya 30 persen lebih murah dari harga pasar yang berlaku.
“Kami terus mengupayakan agar daerah-daerah, memberikan ruang yang lebih baik bagi para pelaku usaha di UMKM khususnya warung-warung,” tutur Teten.
Sebelumnya, kabar mengenai imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam dikeluhkan oleh sejumlah pihak berkepentingan di Denpasar Timur, Bali. Imbauan tersebut dikeluarkan dengan dalih atau alasan keamanan