Sumber :
- Biro Humas Kementerian ATR
Awas Mafia Tanah! Menteri AHY Imbau Masyarakat Tidak Pinjamkan Sertifikat ke Sembarang Orang: Jangan Sampai Dirampas
Selasa, 30 April 2024 - 20:10 WIB
"Kalau seseorang punya lahan, tapi nggak punya sertifikat, kalau terjadi sengketa, kalah, panjenengan pasti kalah, nggak pegang sertifikat, mau apa?," katanya.
Dikatakan Presiden, sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Dokumen ini juga menjadi dasar untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
"Ini penting, karena yang terjadi 10 tahun saya menjadi presiden, kalau ke daerah, masuk ke desa, masuk ke kampung, isinya hanya sengketa tanah, urusan sengketa tanah, urusan konflik tanah. Karena apa? Panjenengan mboten pegang yang namanya sertifikat," kata Kepala Negara. (ant)