- Humas Kemenko Perekonomian
Pekerja Migran Indonesia Setor Remitansi Rp228,32 Triliun Setahun ke Negara, Tapi PMI Sering Jadi Sasaran Penindasan, Begini Upaya Pemerintah
“Besarnya peran dan potensi penempatan PMI tentunya tidak luput dengan berbagai permasalahan seperti pendidikan PMI didominasi SMA ke bawah hingga kurangnya keterampilan dan pelatihan," tutur Nuryani Yunus saat mewakili Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM.
Berdasarkan data BP2MI tahun 2023, jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Negara tujuan dengan jumlah penempatan terbanyak yakni Taiwan sebanyak 83.216 PMI.
Sedangkan Jawa Timur dan Indramayu merupakan provinsi dan kabupaten penyumbang jumlah PMI terbanyak dengan jumlah masing-masing 68.069 dan 19.178 PMI.
"Maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya pelindungan untuk PMI dan keluarganya secara menyeluruh baik sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan,” imbuhnya.
Melihat berbagai permasalahan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI.
Arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden atau RPerpres tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.
“RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Asdep Nuryani.