- Istimewa
Sempat Dilarang Buka 24 Jam, Warung Madura di Bali Langsung Didatangi oleh Kemenkop UKM, Pj Bupati Klungkung: Bukan Kami Melarang
Yulius menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berpihak pada pelaku UMKM.
“KemenKop UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Tanah Air,” kata dia.
Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika juga bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong biasa maupun warung Madura di wilayah Klungkung.
Terlebih, perda yang ramai dipermasalahkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 sama sekali tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” kata Jendrika.
Lebih lanjut, Pejabat Bupati Klungkung tersebut mengaku belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam.